Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Semarang Olympic Golf Club (SOGC) |
BAB I PEDOMAN PENYUSUNAN |
PASAL 1 : PEDOMAN PENYUSUNAN
1. Penyusunan Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman pada Anggaran Dasar SOGC 2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana tersebut pada pada pasal 1 ayat 1. 3. Anggaran Rumah Tangga ini menjabarkan / memuat hal-hal yang tidak / belum cukup diatur yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar. |
BAB II ORGANISASI |
PASAL 2 : ORGANISASI
1. Organisasi SOGC adalah organisasi yang tidak bercabang dan berkedudukan di Semarang . |
BAB III PASAL 3 : PENDAFTARAN Permohonan menjadi anggota SOGC harus melalui prosedur pendaftaran diri. PASAL 4 : SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA 1. ANGGOTA BIASA a. Mendapat rekomendasi dari dua anggota b. Mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran menjadi anggota c. Keputusan diterima atau tidaknya menjadi anggota oleh Dewan Pengurus diberitahukan selambat – lambatnya tiga puluh hari kerja sejak tanggal permohonan diterima d. Calon anggota yang diterima menjadi anggota akan mendapat Surat / Kartu Tanda Anggota yang akan diberikan selambatnya – selambatnya tiga puluh hari kerja setelah tanggal dinyatakan e. Bentuk formulir pendaftaran dan Tanda Anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus SOGC 2. ANGGOTA LUAR BIASA a. Mendapat rekomendasi dari dua orang anggota b. Mengisi formulis pendaftaran menjadi anggota dengan melampirkan SIUP atau Domisili Perusahaan. c. Keputusan diterima atau tidaknya menjadi anggota oleh Dewan Pengurus diberitahukan selambat – selambatnya tiga puluh hari kerja sejak tanggal permohonan diterima d. Calon anggota yang diterima menjadi anggota akan mendapatkan Surat / kartu Tanda Anggota yang akan diberikan selambat – lambatnya tiga puluh hari kerja setelah tanggal dinyatakan diterima e. Bentuk formulir pendaftaran dan Tanda Anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus SOGC 3. ANGGOTA KEHORMATAN a. Diusulkan oleh anggota atau pengurus yang keputusannya dapat diambil melalui Dewan Pengurus / Musyawarah Pleno Anggota / Musyawarah Pleno Anggota Luar Biasa b. Mengisi formulir pendaftaran menjadi anggota c. Keputusan diterima menjadi anggota oleh Dewan Pengurus, diberitahukan selambat – lambatnya tiga puluh hari kerja sejak tanggal pengisian formulir diterima d. Calon anggota yang diterima menjadi anggota akan mendapatkan Surat / Kartu Tanda Anggota yang akan diberikan selambat – lambatnya tiga puluh hari kerja setelah tanggal dinyatakan diterima e. Bentuk formulir pendaftaran dan tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus SOGC f. Berdasarkan pertimbangan tertentu, Dewan Pengurus boleh menerima uang iuran keanggotaan. |
PASAL 5 : JUMLAH ANGGOTA
Musyawarah Dewan pengurus dapat memutuskan untuk membatasi jumlah anggota atas pertimbangan tertibnya organisasi dan kenyamanan anggota dalam berolahraga Golf. |
PASAL 6 : SANKSI ORGANISASI
Setiap anggota yang melakukan tindakan indisiplin atau merugikan organisasi dapat dikenakan sanksi berupa : 1. Nasihat, teguran atau peringatan lisan/tertulis 2. Penghentian pelayanan organisasi 3. Pemberhentian sebagai anggota |
PASAL 7 : KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Seseorang dapat kehilangan keanggotaan apabila : 1. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis 2. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran tahunan 3. Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi 4. Tidak mematuhi Anggaran dasar – Anggaran Rumah Tangga dan atau melanggar peraturan – peraturan organisasi 5. Meninggal dunia |
PASAL 8 : PEMBERHENTIAN / PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA DAN PROSEDURNYA
1. Dewan Pengurus dapat memutuskan untuk pemberhentian / pemberhentian sementara anggota apabila : a. Anggota tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan-ketentuan lain yang berlaku organisasi. b. Anggota tersebut merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. c. Anggota tersebut tidak memenuhi kewajiban membayar iuran tahunan. 2. Prosedur pemberhentian / pemberhentian sementara keanggotaan dapat dilakukan melalui tahap berikut : a. Menyelidiki kebenaran data pengaduan / pelanggaran b. Mengadakan rapat / musyawarah pengurus membahas sanksi yang akan diputuskan c. Putusan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan nasehat, peringatan lisan / tertulis, pemberhentian sementara sampai pemberhentian penuh berdasarkan bobot / tingkat pelanggaran 3. Anggota yang dikenakan pemberhentian / sementara, berhak membela diri dihadapan Dewan Pengurus bila diperlukan dapat naik banding pada Musyawarah Pleno Anggota. 4. Anggota yang diberhentikan / diberhentikan sementara, otomatis kehilangan haknya selama ketentuan ini belum dicabut / diubah. |
BAB IV KEPENGURUSAN PASAL 9 : DEWAN PENDIRI Dewan Pembina bertugas memberikan arahan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus agar roda organisasi berjalan sesuai AD / ART dan keputusan-keputusan musyawarah pleno. PASAL 10 : DEWAN PENASEHAT Dewan Penasehat menitikberatkan pada pengamatan tehadap system dan hubungan kerja Dewan Pengurus, kerjasama antara Dewan Pengurus dengan anggota dan atau pihak lain dalam hubungannya dengan kegiatan Golf untuk kepentingan organisasi, selanjutnya Dewan Penasehat menyampaikan hasil pengamatannya dalam bentk nasehat kepada Dewan Pengurus. PASAL 11 : DEWAN PENGURUS 1. DEWAN PENGURUS merupakan pimpinan tertinggi dalam organisasi SOGC , berdomisili di Semarang dan mewakili organisasi baik ke luar maupun ke dalam serta bertanggung jawab atas pengelola organisasi. 2. DEWAN PENGURUS berkewajiban : a. Melaksanakan dan memelihara kewibawaan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga b. Melaksanakan keputusan hasil Musyawarah / Rapat Pleno Anggota c. Membuat Rencana Kerja Organisasi d. Melaksanakan keputusan / peraturan organisasi e. Menetapkan besarnya uang pangkal, iuran dan pungutan lainnya untuk kepentingan organisasi f. Menyelenggarakan Musyawarah / Rapat Pleno Anggota Membuat laporan pertanggung jawaban dalam masa kepengurusan kepada Musyawarah/ Rapat Pleno Anggota perihal kegiatan dan keuangan organisasi.
|
PASAL 12 : PENGURUS PEMBANTU
Sesuai kebutuhan, Dewan Pengurus dapat mengangkat / mem-berhentikan serta menetapkan gaji sejumlah orang yang bukan anggota untuk membantu Dewan pengurus demi kelancaran dan kerapihan jalannya roda organisasi. PASAL 13 : KEWENANGAN DEWAN PENGURUS 1. Menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk kelancaran pengelolaan organisasi. 2. Menetapkan, menentukan dan membayar biaya-biaya operasional berdasarkan program kerja organisasi. 3. Mengangkat, memutasi dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus. PASAL 14 : PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS 1. Dewan pengurus dipilih dan ditetapkan melalui formatur oleh Musyawarah / Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus 2. Musyawarah / Rapat Pleno Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus memilih dan menetapkan maksimum lima orang formatur diambil dari Anggota yang memenuhi criteria antara lain : a. Telah menjadi anggota minimum satu tahun b. Memiliki wawasan luas dibidang olah raga Golf c. Dapat bertindak selaku pengayom, pelindung dan pemersatu seluruh anggota d. Mempunyai reputasi dan dedikasi yang baik e. Menyenangi dan loyal kepada organisasi 3. Kelima orang formatur tersebut akan dibawa ke Rapat Pleno Anggota untuk pemilihan Ketua Dewan Pengurus yang baru. 4. Musyawarah / Rapat Dewan Pleno Anggota memberikan mandat penuh serta menetapkan waktu kepada formatur terpilih untuk menyusun Dewan Pengurus PASAL 15 : PEMBAGIAN TUGAS DEWAN PENGURUS 1. KETUA UMUM bertugas : a. Memimpin dan mengetuai Dewan Pengurus baik ke dalam maupun ke luar b. Mengkoordinasi Bidang-bidang, khususnya dalam hal yang bersifat kebijakan c. Memimpin berbagai rapat yang diadakan Dewan Pengurus d. Mengkoordinasi keserasian tugas dan kewajiban Wakil Ketua Umum dan para Ketua Bidang e. Menetapkan pengeluaran uang untuk keperluan operasional organisasi sampai dengan Dua Puluh Juta Rupiah per bulan, sedangkan selebihnya harus dengan persetujuan Dewan Pengurus lengkap. f. Menentukan bank yang tepat sebagai tempat deposito dana Klub yang belum terpakai dengan prioritas pada Bank Pemerintah / Swasta yang memiliki jaminan, dengankan pengelolaan dana dengan tujuan mendapatkan nilai tambah selain deposito harus mendapat persetujuan Dewan Pendiri. g. Bertanggung jawab kepada Musyawarah / Rapat Pleno Anggota 2. WAKIL KETUA UMUM bertugas : a. Membantu Ketua Umum melaksanakan tugas-tugas yang belum / tidak sempat ditangani. b. Membina kerjasama yang serasi dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang ada di dalam lingkup bidang-bidang. c. Mempertanggungjawabkan kelancaran latihan dan pertandingan dengan mengkoordinir ketua-ketua bidang dan pihak-pihak terkait. d. Bilamana Ketua Umum berhalangan, atas arahan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum mewakili Ketua Umum. e. Meningkatkan kemampuan diri dalam menata organisasi yang baik agar dapat menjadi salah satu calon ketua Umum dalam rangka suksesi kepemimpinan. f. Dalam melaksanakan kewajibannya, Wakil Ketua Umum bertanggung jawab kepada Ketua Umum. 3. SEKRETARIS bertugas : a. Membawahi secretariat menangani administrasi umum organisasi b. Membuat risalah rapat dan korespondensi baik ke dalam maupun ke luar dengan diketahui Ketua Umum. c. Bila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan, atas arahan Ketua Umum dapt mewakili Ketua Umum. d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
a. Bertanggungjawab atas pengelolaan dan penguasaan kekayaan serta keuangan organisasi dan menyusun neraca tahunan. b. Membuat laporan keuangan per tiga bulan yang diedarkan kepada Dewan Pengurus dan membuat laporan keuangan per enam bulanan untuk dibagikan kepada anggota. c. Dalam melaksanakan kewajibannya, Bendahara bertanggungjawab kepada Ketua Umum. 5. KETUA-KETUA BIDANG bertugas : a. Memimpin bidang sesuai dengan pembagian tugas dan mengkoordinir pelaksanaannya. b. Bila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan, atas arahan Ketua Umum dapat mewakili Ketua Umum. c. Dalam melaksanakan kewajibannya, Ketua Bidang bertanggung jawab kepda Wakil Ketua Umum. |
PASAL 16 : SANKSI TERHADAP PENGURUS
A. ANGGOTA DEWAN PENGURUS dapat diberikan sanksi apabila : 1. Melanggar atau tidak mematuhi Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga 2. Melanggar ketentuan dan peraturan organisasi 3. tidak mematuhi kewajiban sebagai pengurus organisasi 4. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi B. DEWAN PENGURUS dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap sebagai berikut: 1. Memberikan nasehat 2. Peringatan lisan 3. Peringatan tertulis 4. Pemberhentian sementara sebagai pengurus 5. Pemberhentian penuh sebagai pengurus C. TATA CARA menjatuhkan sanksi sebagai berikut : 1. Menyelidiki kebenaran tentang adanya pelanggaran 2. Mengadakan rapat khusus perihal sanksi yang akan dijatuhkan 3. Menjatuhkan sanksi 4. Memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri serta berhak naik banding pada Musyawarah Pleno Anggota 5. Musyawarah Dewan Pengurus dapat menunjuk / meminta anggota pengurus lain untuk merangkap jabatan yang lowong. |
PASAL 17 : BERHENTI SEBAGAI PENGURUS
Keanggotaan sebagai pengurus dapat berakhir apabila : 1. Meninggal dunia 2. Diberhentikan 3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri Pengurus dapat mengundurkan diri dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Umum / Dewan Pengurus disertai dengan alasannya dan bilamana dapat diterima maka kepada yang bersangkutan akan diberikan surat persetujuan. |
BAB V MUSYAWARAH RAPAT PASAL 18 : MUSYAWARAH / RAPAT DEWAN PENGURUS 1. Musyawarah / Rapat Dewan Pengurus lengkap diselenggarakan sedikitnya tiga bulan sekali. 2. Dinyatakan sah jika dihadiri dua per tiga dari jumlah anggota Dewan Pengurus 3. Wakil Ketua Umum dapat mengadakan rapat dengan anggota Pengurus untuk bidang yang ada dibawah koordinasinya. 4. Para Ketua Ketua Bidang dapat mengadakan rapat di lingkup bidangnya sendiri atau antar bidang bila diperlukan 5. Rapat Bidang-bidang Kegiatan merupakan forum komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara sesama anggota bidang kegiatan guna menggalang kebersamaan. |
PASAL 19 : PROSEDUR MUSYAWARAH / RAPAT PLENO ANGGOTA
A. UNDANGAN 1. Membuat undangan kepada anggota disampaikan selambat-lambatnya sepuluh hari kerja sebelum acara diselenggarakan 2. Undangan disebutkan dengan jelas : tempat, hari, tanggal, agenda rapat dan dan jadwal acara 3. Undangan dilampirkan formulir kesediaan menghadiri Musyawarah / Rapat Pleno Anggota dan formulir pernyataan akan menerima segala keputusan Musyawarah / Rapat Pleno Anggota apabila tidak dapat hadir. 4. Apabila formulir-formulir yang telah dikirim oleh Dewan Pengurus kepada anggota tidak dikembalikan, maka anggota yang tidak hadir dianggap menyetujui hasil keputusan musyawarah / rapat. B. AGENDA RAPAT / MUSYAWARAH 1. Pengesahan tata tertib 2. Laporan pertanggung jawaban pengurus 3. Pandangan Umum 4. Tanya jawab 5. Pengesahan laporan pertanggungjawaban 6. Pemilihan Ketua Bidang Transisi 7. Pemilihan Pengurus Baru 8. Penutupan oleh Ketua Terpilih |
BAB VI KEUANGAN PASAL 20 : SUMBER DANA 1. Dana diperoleh sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 19 ayat 1 2. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus 3. Untuk memperkuat keuangan organisasi, Dewan Pengurus dibenarkan mengadakan upaya tersendiri yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah tangga. |
PASAL 21 : PENGGUNAAN DANA
1. Penggunaan dana diatur oleh Dewan Pengurus 2. Setiap pengeluaran oleh Bendahara harus diketahui oleh Ketua Umum |
PASAL 22 : PELAPORAN
1. Sedikitnya sekali dalam tiga bulan melaporkan kondisi keuangan organisasi kepada Musyawarah / Rapat Pleno Anggota 2. Dewan pengurus melaporkan pengelolaan keuangan organisasi kepada Musyawarah /rapat Pleno Anggota 3. Cabang secara berkala per tiga bulan sekali melaporkan perkembangan keuangannnya. |
BAB VII ASET PASAL 23 : ASET Seluruh aset organisasi harus dikelola dengan baik oleh Dewan Pengurus serta dilakukan pencatatan dengan jelas dan dicantumkan di dalam Neraca untuk dipertanggungjawabkan dan dilaporkan pada akhir kepengurusan dalam Musyawarah / Rapat Pleno Anggota. |
BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PASAL 25 : Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah / Rapat Pleno Anggota atau Musyawarah / Rapat Pleno Anggota Luar Biasa. |
BAB IX PENUTUP PASAL 26 : 1. Segala sesuatu yang belum / tidak diatur dalam anggaran Rumah tangga ini akan dibuat dalam peraturan tersendiri melalui Musyawarah Dewan Pengurus 2. Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota SOGC 3. Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk pertama kalinya di Semarang dan mulai berlaku sejak tanggal pengesahannya. |
Semarang, Mei 2007 |